Hero section image background

Waktu dan Biaya

Waktu dan Biaya Pelayanan Publik

A.  WAKTU PELAYANAN PUBLIK

Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :

 

B.  BIAYA LAYANAN :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.

Footer Site Logo

Alamat

Komplek SPOrT Jabar Arcamanik Jl. Pacuan Kuda No.140, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Nomor Telepon

(022) 8788 4268

Sosial Media

Copyright © Dispora Jabar 2025