
Waktu dan Biaya
Waktu dan Biaya Pelayanan Publik
A. WAKTU PELAYANAN PUBLIK
Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
-
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00
-
Istirahat : 12.00 – 13.00
-
Jumat : 09.00 – 15.00
-
Istirahat : 11.00 – 13.00
B. BIAYA LAYANAN :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.
![]() |
