Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat
Tugas dan Fungsi
*Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 63 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jawa Barat
Tugas Pokok dan Fungsi :
Merujuk pada Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga :
( 1) Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, meliputi layanan kepemudaan, sarana prasana dan kesejahteraan, peningkatan prestasi olahraga serta pembudayaan olahraga yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Dinas mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
b. Penyelenggaraan pengelolaan Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
c. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
d. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.