Hero section image background

Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik

Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID
Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
1. Individu : KTP/ SIM/ Paspor
2. Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
3. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
4. Organisasi Berbadan Hukum :Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
5. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
6. AD/ART Organisasi
   
Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
 
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
 
Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
 
Langkah 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
 
Langkah 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.
 
Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh di sini
 
Atau Mengisi e-form berikut ini :
Alur Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID

 

Footer Site Logo

Alamat

Komplek SPOrT Jabar Arcamanik Jl. Pacuan Kuda No.140, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Nomor Telepon

(022) 8788 4268

Sosial Media

Copyright © Dispora Jabar 2025