
Sistem Whistleblowing (WBS)
Sistem Whistleblowing (WBS) adalah mekanisme atau sistem yang digunakan oleh organisasi untuk mendorong dan mendukung karyawan atau anggota organisasi lainnya untuk melaporkan tindakan tidak benar atau pelanggaran hukum, regulasi, atau kebijakan organisasi. Tujuan WBS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam organisasi dengan menyediakan cara yang aman dan rahasia bagi orang-orang untuk menyampaikan kekhawatiran mereka.
Berikut adalah tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari SKPD Provinsi secara umum (dapat disesuaikan dengan SOP masing-masing pemerintah daerah):
- Pihak yang dapat mengajukan pengaduan
- Masyarakat umum (perorangan/kelompok).
- Badan hukum/organisasi.
- Pegawai negeri atau aparatur pemerintah yang mengetahui adanya pelanggaran.
- Saluran/Lokasi pengaduan
- Unit Pengelola Pengaduan Masyarakat (UPPM) atau PPID di SKPD Provinsi.
- Inspektorat Daerah Provinsi (melalui layanan pengaduan internal).
- Layanan pengaduan online resmi (website, aplikasi LAPOR!, email pengaduan).
- Kotak pengaduan / meja layanan di kantor SKPD.
- Surat resmi ditujukan kepada Kepala SKPD/Inspektur Provinsi.
- Bentuk laporan/pengaduan
- Pengaduan harus memuat informasi yang jelas, meliputi:
- Identitas pelapor (dapat dilindungi sesuai aturan).
- Uraian dugaan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran.
- Pihak/pejabat/mitra kerja yang diduga melakukan pelanggaran.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman, surat perjanjian, dll.).
- Mekanisme penanganan pengaduan
- Penerimaan pengaduan
SKPD/Inspektorat mencatat dan memberi tanda bukti penerimaan laporan. - Verifikasi awal
Mengecek kelengkapan data dan bukti.
Menentukan apakah laporan relevan dan dapat diproses. - Penelaahan dan pemeriksaan
Inspektorat/Tim pengawas melakukan investigasi lapangan dan klarifikasi. - Rekomendasi tindak lanjut
Jika terbukti, diberikan rekomendasi sanksi administratif/keuangan/hukum sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, pengaduan ditutup dengan pemberitahuan kepada pelapor. - Penyampaian hasil
Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor sesuai saluran pengaduan.
- Penerimaan pengaduan
- Perlindungan pelapor
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
- Tidak boleh ada tindakan intimidasi/ancaman dari pihak terlapor.
- Ketentuan hukum yang berlaku
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Gubernur/Peraturan Daerah tentang mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
- SOP internal SKPD dan Inspektorat Provinsi.
![]() |
