
Profil PPID Pelaksana
Profil PPID Pelaksana
Profil PPID Pelaksana
PROFILE PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PELAKSANA UNIT DISPORA PROVINSI JAWA BARAT
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DISPORA Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
A. TUGAS DAN FUNGSI :
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pelaksana, PPID DISPORA Jabar menpunyai fungsi;
-
membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
-
mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
-
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
-
mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
-
menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
-
membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
-
mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
-
menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
-
memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
-
membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
-
membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
-
menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
-
menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
B. VISI dan MISI
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
C. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
D. STRUKTUR ORGANISASI