Hero section image background

Profil PPID Pelaksana

Profil PPID Pelaksana

Profil PPID Pelaksana

PROFILE PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 

PELAKSANA UNIT DISPORA PROVINSI JAWA BARAT


Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DISPORA Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.


A. TUGAS DAN FUNGSI :

I.    PPID Utama, mempunyai tugas:

    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
    2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
    3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
    4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    7. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 
      menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; 
    8. dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

II.    PPID Pelaksana, mempunyai tugas:

    1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
    3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 
    4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 
      membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    6. dan menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik. 

 

Fungsi

Sebagai PPID Pelaksana, PPID DISPORA Jabar menpunyai fungsi;

 

B. VISI dan MISI

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi. 

 

C. STRUKTUR ORGANISASI


Lampiran SK PPID Pelaksana Unit DISPORA JABAR 

 

sapawarga

Aduan Publik - Lapor

BPBD Jawa Barat

BMKG

Footer Site Logo

Alamat

Komplek SPOrT Jabar Arcamanik Jl. Pacuan Kuda No.140, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Nomor Telepon

(022) 8788 4268

Sosial Media

Copyright © Dispora Jabar 2025