
Keberatan Informasi
Keberatan informasi publik adalah hak pemohon informasi untuk mengajukan sanggahan tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila permohonan data atau dokumen mereka bermasalah atau ditolak oleh badan publik
![]() |
||
![]() |
||
![]() |
||
| Formulir Permohonan Keberatan | ||


