Profile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Pembantu Dispora Prov. Jawa Barat
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DISPORA Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pembantu, PPID DISPORA Jabar menpunyai fungsi;
1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat;
10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
12. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
13. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dasar Hukum;
1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Gubernur
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
7. Keputusan Gubernur Jawa Barat
- Keputusan Gubernur Nomor: 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Waktu & Biaya Pelayanan Publik
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
- Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 [Istirahat : 12.00 – 13.00.].
- Jumat : 09.00 – 15.00 [Istirahat : 11.00 – 13.00.].
- Sabtu - Minggu : Tidak ada pelayanan.
Biaya Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.
Tim PPID
Drs. ASEP SUKMANA, M.Si.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan (Dispora) Jabar
GILANG SAILENDRA, S.STP., M.Si.
Sekretaris Dispora Jabar Sebagai Atasan PPID Dispora Jabar
ARIE ARCERIA PRATAMA, S.Pd.
Kasubag Tata Usaha Dispora Jabar Sebagai Ketua PPID Pembantu
Lampiran
Berita Terkini
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi