Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (Standar PERKI)
Daftar Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Daftar ini dibuat sesuai dengan Standar Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dapat ditutup aksesnya bagi publik, dan badan publik tidak wajib atau dilarang untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Berita Terkini
17 Agustus 2023
73x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
30 Mei 2023
74x
29 Mei 2023
137x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi
17 Mei 2023
42x