PON XIX / 2016 Sebagai Instrumen
Dalam
Membangun Sportifitas,
Prestasi dan Harmoni
Oleh : Dr. H. Yudha M Saputra, M. Ed
Kepala
Dinas Olahraga dan Pemuda
Provinsi
Jawa Barat
Penetapan Jawa Barat sebagai tuan rumah PON XIX/2016 didasarkan kepada SK Menteri Negara Pemuda dan Olahraga No. 0254 Tahun 2010 tanggal 22 Juni
2012, tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX tahun 2016.
Pelaksanaan multy event PON hingga saat ini pembiayaannya masih dibebankan kepada anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini dikarenakan dana yang dibutuhkan untuk sebuah perhelatan olahraga tersebut sangat besar. Tanpa adanya dukungan anggaran dari pusat, APBD Provinsi tidak akan sanggup menanggulanginya. Oleh karena itu dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga RI sangat dibutuhkan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa PON adalah hajatnya pemerintah pusat yang didelgasikan kepada provinsi. Karena program PON tersebut sudah jelas yaitu sebagai instrument pemersatu bangsa. PON juga harus menjadi mediasi dalam melakukan seleksi promosi dan degradasi bagi atlet dan pelatih untuk dapat mempertahankan keunggulan performa yang optimal, sehingga dapat dipelihara dan berlanjut hingga event yang lebih besar seperti Sea Games, Asian Games, maupun Olympic Games. Manakala tujuan ini melekat pada setiap stakeholders keolahragaan di tanah air, citra bangsa akan terangkat dalam setiap konstelasi bangsa-bangsa di dunia melalui olahraga.
PON hingga saat masih menjadi sebuah event yang
secara periodik diselenggarakan setiap 4 tahun sekali di sebuah provinsi yang
ditentukan melalui ketetapan Menpora RI.
Berita Terkini
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi