Bidang Layanan Kepemudaan
11 Maret 2014
53x
TEMPO.CO, Bandung -
Sekitar 20 organisasi masyarakat dan kepemudaan di Kota Bandung menolak
kebijakan Kepolisian Daerah Jawa Barat yang membatasi jam operasional
tempat hiburan malam. Jika pembatasan diteruskan, kelompok massa
mengancam akan menggugat polisi dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Ketua Forum Aktivis Nahdlatul Ulama Kota Bandung Asep Hadian Permana mengatakan pembatasan jam buka tempat hiburan malam oleh kepolisian bertentangan dengan peraturan daerah. Kapolda Jabar, ujar Asep, menyarankan Wali Kota Bandung untuk mengurangi jam operasional tempat hiburan malam. "Di perda tutup jam 03.00, Polda minta tutup jam 00.00," ujar Asep, Jumat, 10 Januari 2014.
Berdasarkan pantauan Tempo, polisi dari kepolisian sektor selama tiga hari terakhir sering berpatroli dan menutup sejumlah tepat hiburan malam pada pukul 00.00. Razia itu kini kabarnya telah dihentikan karena menuai kritik.
Selain bertentangan dengan perda, kata Asep, organisasi masyarakat dan kepemudaan menilai kebijakan polisi tersebut mengesankan Kota Bandung tidak aman dan nyaman. Polda Jabar juga dia nilai menggeneralisasi kejadian, padahal pangkalnya hanya suatu kasus di satu tempat.
Asep menduga penetapan kebijakan polisi itu disebabkan oleh insiden perkelahian di depan sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Astana Anyar yang berujung pada pembacokan Kapolsek Astana Anyar, Sabtu pekan lalu. Dari situ, keluar rekomendasi Polda Jabar kepada Wali Kota Bandung tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. "Kalau digeneralisasi, ini kurang bijak, terkesan emosional," katanya.
Encu Suryana, perwakilan kelompok Garda Bangsa--salah satu organisasi massa yang menentang kebijakan ini--mengatakan pernyataan sikap sekitar 20 ormas ini bukanlah titipan dari pengusaha tempat hiburan malam.
Ketua Forum Aktivis Nahdlatul Ulama Kota Bandung Asep Hadian Permana mengatakan pembatasan jam buka tempat hiburan malam oleh kepolisian bertentangan dengan peraturan daerah. Kapolda Jabar, ujar Asep, menyarankan Wali Kota Bandung untuk mengurangi jam operasional tempat hiburan malam. "Di perda tutup jam 03.00, Polda minta tutup jam 00.00," ujar Asep, Jumat, 10 Januari 2014.
Berdasarkan pantauan Tempo, polisi dari kepolisian sektor selama tiga hari terakhir sering berpatroli dan menutup sejumlah tepat hiburan malam pada pukul 00.00. Razia itu kini kabarnya telah dihentikan karena menuai kritik.
Selain bertentangan dengan perda, kata Asep, organisasi masyarakat dan kepemudaan menilai kebijakan polisi tersebut mengesankan Kota Bandung tidak aman dan nyaman. Polda Jabar juga dia nilai menggeneralisasi kejadian, padahal pangkalnya hanya suatu kasus di satu tempat.
Asep menduga penetapan kebijakan polisi itu disebabkan oleh insiden perkelahian di depan sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Astana Anyar yang berujung pada pembacokan Kapolsek Astana Anyar, Sabtu pekan lalu. Dari situ, keluar rekomendasi Polda Jabar kepada Wali Kota Bandung tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. "Kalau digeneralisasi, ini kurang bijak, terkesan emosional," katanya.
Encu Suryana, perwakilan kelompok Garda Bangsa--salah satu organisasi massa yang menentang kebijakan ini--mengatakan pernyataan sikap sekitar 20 ormas ini bukanlah titipan dari pengusaha tempat hiburan malam.
Tags :
Berita Terkini
17 Agustus 2023
73x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
30 Mei 2023
74x
29 Mei 2023
137x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi
17 Mei 2023
42x