Bidang Layanan Kepemudaan
11 Maret 2014
38x
BANDUNG - Sebanyak 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM),
organisasi kepemudaan, dan ormas lainnya, menolak rekomendasi
pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa
Barat.
Beberapa organisasi tersebut di antaranya GBPK, FKPPM, Putra Putri Baret Merah, dan Pagar Nusa Kota Bandung.
Mereka meminta Pemkot Bandung mempertimbangkan rekomendasi dari kepolisian tersebut. Bila kebijakan itu benar-benar dilakukan, mereka mengancam akan menggugat Pemkot Bandung dan Polda Jawa Barat.
“Kami akan melakukan gugatan, tidak ada kata lain,” kata Asep Hadian Permana, koordinator 20 LSM, dalam konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2014).
Asep menyebut Pemkot dan kepolisian seperti mengacak-acak aturan yang sudah ada. “Itu inkonstitusional terhadap aturan sendiri dan diacak-acak sendiri,” cetusnya.
Menurut Asep, Pemkot Bandung punya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jam operasional tempat hiburan pun sampai pukul 03.00 WIB.
Sementara soal sikap kepolisian, Asep menyatakan dukungannya selama hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Kota Bandung.
“Namun ketika melaksanakan itu, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada. Ini seolah-olah dibonsai,” jelasnya.
Untuk menyampaikan aspirasinya, Asep mengatakan perwakilan 20 LSM, ormas, dan organisasi kepemudaan akan bertemu dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. “Selanjutnya kami akan ke Polrestabes Bandung,” tuturnya.
Saat disinggung soal adanya organisasi serupa yang mendukung rekomendasi kepolisian, dia menyebut itu hal wajar. Namun, mewakili 20 ormas yang ada, dia tetap pada pendirian yaitu menentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.
“Kami hargai sikap mereka karena itu pilihan. Tapi menurut pandangan kami, ini perlu dikiritisi dan disikapi dengan akal sehat,” tandasnya.
Beberapa organisasi tersebut di antaranya GBPK, FKPPM, Putra Putri Baret Merah, dan Pagar Nusa Kota Bandung.
Mereka meminta Pemkot Bandung mempertimbangkan rekomendasi dari kepolisian tersebut. Bila kebijakan itu benar-benar dilakukan, mereka mengancam akan menggugat Pemkot Bandung dan Polda Jawa Barat.
“Kami akan melakukan gugatan, tidak ada kata lain,” kata Asep Hadian Permana, koordinator 20 LSM, dalam konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2014).
Asep menyebut Pemkot dan kepolisian seperti mengacak-acak aturan yang sudah ada. “Itu inkonstitusional terhadap aturan sendiri dan diacak-acak sendiri,” cetusnya.
Menurut Asep, Pemkot Bandung punya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jam operasional tempat hiburan pun sampai pukul 03.00 WIB.
Sementara soal sikap kepolisian, Asep menyatakan dukungannya selama hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Kota Bandung.
“Namun ketika melaksanakan itu, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada. Ini seolah-olah dibonsai,” jelasnya.
Untuk menyampaikan aspirasinya, Asep mengatakan perwakilan 20 LSM, ormas, dan organisasi kepemudaan akan bertemu dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. “Selanjutnya kami akan ke Polrestabes Bandung,” tuturnya.
Saat disinggung soal adanya organisasi serupa yang mendukung rekomendasi kepolisian, dia menyebut itu hal wajar. Namun, mewakili 20 ormas yang ada, dia tetap pada pendirian yaitu menentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.
“Kami hargai sikap mereka karena itu pilihan. Tapi menurut pandangan kami, ini perlu dikiritisi dan disikapi dengan akal sehat,” tandasnya.
Tags :
Berita Terkini
17 Agustus 2023
73x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
30 Mei 2023
74x
29 Mei 2023
137x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi
17 Mei 2023
42x