Hari/Tanggal : SELASA/01 JULI 2014
Tempat : Ruang Rapat The Beatles Hotel California
Acara : Rapat Persiapan PB PON XIX – 2016 Jawa Barat 2016
Peserta : 30 Peserta
Rapat dibuka oleh Bapak Asda III, untuk pembahasan kali ini dilakukan pembenahan PB dan SK Gubernur. Evaluasi struktur dan tupoksi masing-masing bidang.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Bapak Arifin dari Biro Hukum:
1. Aspek legalitas dari PB PON, telah melakukan telaahan dari UU mengenai keolahragaan dan hasilnya:
2. Tugas Kemenpora dlm PON: menetapkan propinsi sebagai tuan rumah, menunjuk KONI Pusat sebagai penyelenggara PON, Menetapkan PB PON melalui KONI Pusat.
3. Penetapan aspek legal dari PB PON harus ditempuh ke Kemenpora.
UCUP YUSUF memaparkan:
1. SK yang telah diterima berdasarkan UU no. Penugasan koni pusat sebagai penyelenggara, dan SK dari koni pusat sudah ada tinggal SK dari Kemenpora.
ASDA III:
Membuat surat ke koni kembali dan menyertakan revisi, juga memohon kepada koni pusat untuk mengeluarkan SK PB PON yg penyempurnaan dari kementrian. Mohon telaahan hukum yang lebih diperdalam. Merupakan pengalaman pertama jabar ditunjuk langsung oleh koni bukan kementrian, maka harus lebih dipastikan jangan hanya spekulasi. Maslaah adalah pd waktu (kejar waktu), dan aspek legalitasnyaharus aman. Jika bisa oleh kemenpora maka kenapa tidak,karena anggaran dari pemerintah bukan dari koni. Asumsi sebaiknya dihilangkan dan kepastian hukum harus lebih pasti.
Ibu tati:
Jika kegiatan cacat hukum dari awal maka kedepannya semuanya akan cacat hukum. PP 17 thn 2003
Ibu eni :
Mengenai legalitas, dan mempertanyakan kewenangan pembentukan siapa yang berhak membentuk PB PON secara tertulis?
KADISORDA :
Bukan semata-mata penetapan dilakukan tidak ada dasar, karena jika terjadi sesuatu yang tidak betul maka kemenpora akan melakukan pemanggilan kepada PB. Untuk menetapkan kepanitiaan porda di jabar, sk keluar dari koni jabar bukan dari disorda. Yang menetapkan tempat adalah kemenpor, tetapi yang menetapkan panitianya adalah KONI. Uu no 3 thn 2003 tentang PON. Penugasan PB PON sudah dilakukan penunjukkan oleh KONI Pusat, kenapa jd bermasalah??
Biro hukum: ketemu org kemenpora,dan bertemu bpk yusuf, dan terdapat tiga tugas kemenpora. Bukan lagi asumsi atau pendapat, dan itu benar merupakan proses yang benar. Jikalebih baik dilakukan koordinasi dengan kemenpora langsung,dan ada undang-undangnya. Pb pon bisa menerima anggaran, bukan memerintahkan. Dan cenderung untuk menempuh tiga tugas td.
DANI RAMDAN (biro protokol):
Mewakili bapak asisten, untuk melengkapi penyempurnaan struktur pon.
Pemaparan perubahan PB PON (tabel) di slide, lebih baik ada dewan penasehat jangan ketua.
Pangdam di panjangkan
Polda dipanjangkan
Nama perguruan tinggi dipanjangkan
Susunan panitia inti dari penanggung jawab sampaai ketua harian, dan pada sk lama ada dua ketua, dan yang diusulkan menjadi 4 ketua (4 asisten). Komposisi sesuai asisten 1 sampai 4
1. Kerjasama
2. Prasarana
3. Oenyelenggaraan
4. Upacara dan pendukung keuangan
Wakil ketua 1
Biro dll dll ( di slideshow)
Susuna sekum dan sekretaris 1 tidak ada perubahan, sekretaris 2 tetap
Ada beberapa sub bidang yang diganti dan ditambah, di sk lama
Anggota boleh lebih dari 1
Perubahan bid keamanan, tadinya unsur polda, kodam, dan satpol pp, usulan setelah koordinasi pangkat kolonel (wakil kapolda) ketua satpol pp dan wakil dr wakil kapolda, dan wakil kodam.
Ibu Tati Iriani:
Mencoba mengamati sk pb baik yg di kalimantan dan riau, baik k dan r ada beberapa di bagian pembidangan, tidak ada bidang perencanaan, dan semua proses ada di sekretariat dan bidang-bidang. Setelah evaluasi kemarin ada bid yg hrs dipisahkan. Humasnya belum ada di bid it dan media, karena ada mslh spt blm ada pengelola wartawan, gedungnya dll., rincian tugas sudah ada dalam buku pedoman, dan bpk dani hanya tinggal merekstrukturisasi. Di bwah tdk stop di bid2 dan 20 kab/kota harus masuk, dan ada bid yg hrsditambah spt munipality dan hospitality, bid itu ada di kalimantan dan riau. Semoga bisa direalisasikan.
ASDA III : ini sudah finishing, kalau bisa jangan lupa karena tidak ada waktu lagi, menurut bu tati ;ada bid yg ditambah, kab/kota dilibatkan dna itu lebih baik, dan saat ini lebih baik utnuk membuat yg inti-intinya dulu. Jika kab.kota dilibatkan sbg panitia maka bisa menjadi lebih baik. Jika ada orang yg kompeten maka bisa dibuat sk dr menteri untuk dimasukkan saja.
UCUP YUSUF : khusus untuk bid pertandingan, memang hrs berdsrkan kopetensi, anggaran dari disorda, dinamika luar biasa jk mengikuti std pemerintah maka , jk memang memungkinkan kenapa tdk diberikan saja ke koni untuk anggarannya sehingga menyatu dengan anggaran dengan teknisnya, bukan berarti tidak ingin dibwh disorda, karena dlm pelaksanaan untuk penentuan cabor ada duplikasi kegiatan, dan perlu pertimbangan ke depan, dan sknya juga hrs peparnas jg tersendiri. Ada satu panitia dua fungsi. Dlm rapat di kedaton yg hrs dipertimmbangkan, jk gub sbg ketua pon dan peparnas, nota bene dlm keuangan hibah dr gub diberikan kpd gub lg sbg ketua pb? Apakah segi hkm aman atau tdk?? Krs sbg pemberi dan sekaligus penerima?? Semoga dipertimbangkan dahulu, agar kedepannya lebih aman.
ENI : mengenai kelembagaan komposisinya nyaris seluruhnya birokrat, pemda, dan tidak memiliki kapasitas utk menyelenggarakan event nasional, dan salah satu poin rapat di kedato, bagaimana jk memperbanyak kaum profesional, dan bagaimana bisa membayar honorarium bagi tenaga, dan membuat konfigurasi kepanitiaan. Harus memberikan pengharggan paling tidak 14 bupati walikota tempat venue, untuk memberikan sesuatu, karena ada rentangyang sangat jauh, karena sebagai panitia tdk bisa melakukan semua hal, dan keterbatasan jarak, bagaimana bupati/walikota disertakan dlm kepanitiaan. Bagaimana jk mendeposisi jabatan p gub di pb, seperti di rs al ikhsan penerima pemberi pembuat keputusan di satu orang, dan terjadi konflik dalam oengelolaan dana, dan penting untuk dibahas kembali karena ingin 4 sukses PON, dan jgn sampai hal2 yg dipertimbangkan tdk matang akan menjadi masalah. Tupoksi p pon sudah terbentur2 berkaitan dgn berbagai Dokumen PB PON, pd saat membahas venue terbentur hal2 yg sama, terutama pb ini nanti bukan suatu lembaga dimana dia ditempatkandi satu kelembagaan (OPD) pemberlakuan penganturan anggaran berlaku di OPD tsb, padahal untuk anggaran pon dibatasi secarakaku, tetapi tergantung kebutuhan, dan PB PON berhak untuk mengelola dana hibah, banyak masalah terselesaikan jk pb mengelola uang, dan ada venue yg tdk mau menerima dana jk masih dikelola opd.
Ada yg hrs diseslesaikan ada 8 produk hukum yg hrs segera dibuat dan diselesaikan. Pb adalah penyelesai masalah, venue mash terhambat dgn keabsahan dr kop surat.keputusan gub mengenai logo dan maskot (tidakada dasar pembentukannya, pdhal sudah beredar dimana2), harus ada kep gub, standar biaya pergub penyelenggaraan pon di riau bahkan dibuat perda, juklak pengadaan sarpras pon, pergub tata cara penganggaran dana hibah/bantuan keuangan karena biro keu berpendapat tdk usah melakukan pembuatan pergub, seluruh tahapan yg dilakukan tdk dilindungi pergub, dan biro keu sepakat perlu dilakukan pengaturan sendiri.perlu ada satu tim kecil yang mengert ipermaslahan dan seyogynya org2 harus mengikuti, karena selalu ketemu maslah dan dibutuhkan org2 langsung.
ASDA III : tim kecil, yg besar2 dibereskan dulu, dan yg kecil2 bisa diselesaikan nanti. Pb inti disahkan oleh kementrian, Untuk pb harus diselesaikan dahulu dan yg turunannya bisa di selesaikan nanti. Dari menteri dewan penasehat, ketua umum (gub), ketua 1-4, bidang2, peparnas, kab/kota, pendanaan bisa melalui hibah tidak di opd, dan panitia mengelola dana hibah.
Bu eni: penerima kuasa memiliki tanggung jawab terbatas, lebih baik gub sebagai penanggung jawab berdampingan dengan ketum koni.
KADISORDA : selama ini tidak melibatkan kementrian lain spt dewan pembina, bisa tdk diatas mencantumkan kementrian lain,karena dlm opening ceremony melibatkan mereka jg.
Ditambahkan di kepanitiaan kementrian sebagai dewan pembina (menko kesra, menpora mendikbud)
Dewan penasehat ditambahkan kepala bpkp perwakilan jawa barat, rektor dihapus kecuali rektor upi,
Wakil jadi 3
Untuk bendahara mohon dipertimbangkan dari biro keuangan, karena bu sekdis kurang memahami
Lebih baik orang dari biro keuangan menjadi bendahara untuk menghindari kesalahan dalam proses keuangan. Ditetapkan bendahara kabag akuntansi dan pelaporan biro keuangan setda, sedangkan wakil bendahara adalah sekretaris dinas olahraga dan pemuda provinsi jabar.
KADISKIMRUM : diskusi di kedaton, berfikir jk PB PON bisa menerima dan mengelola hibah, dan pengelolaan hibah di pb pon itu spt apa apakah sama seperti sistem di kpa?? Melihat contoh di koni bagaimana? Lebih baik pekerjaan tidak semua menumpuk di opd, dan jk di pb lebih fleksibel. Pb pon diberlakukan seperti riau atau tidak??Pa ucup: ada dua yg harus dipilih,
1. Diberi hukumnya
2. Alur manajemen keuangan
Murni birokrasi (pa arifin): Yang dijalani adalah setiap bidang adalah kepala dinas, dan betul2 murni pemerintahan.
Di int.: Hanya struktur org yg atas yang pemerintahan, sisanya profesional. Untuk keuangan dikepalai oleh pemerintah, tetapi pengelolanya adalah profesional. Anggota tim jgn memasukkan orang-orang dari kantornya sendiri, paling tdk anak buah yg dipercaya baru di bawa masuk ke dalam kepanitiaan.
ASDA III : menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, dan lebih fleksibel, untuk dana lebih dari 1 m maka hrs siap untuk diaudit oleh audit publik. Pb jgn terlalu dibebani dana yg banyak, tetapi disesuaikan dengan kebutuhannya, ada pula yg dikelola oleh OPD.
KADISORDA : buku pedoman sudah teranggarkan di disorda termasuk technical handbook, waktu 3 bln untuk buku pedoman, 3 bln untuk technical handbook. Buku pedoman pon XIX 2016, dibuat oleh mulyana dan komarudin. Jika sudah jadi akan mengundang bidang-bidang untuk memasukkan program2. Saat ini sedang dalam proses melakukan branding, dan pada 777 akan dilaunching sekretariat. Penetapan logo dan maskot yang ada di kop surat, dan sudah dikirimkan surat ke kpu untuk nmr telp, hunting, alamat, dan fax.:
ASDA III Panduan, merupakan hal yg besar, dan merupakan garis besar dari keseluruhan kegiatan pon. Pergub akan di fasilitasi oleh disorda. Isi di sekretariat, lalu diberikan ke hukum, apakah pergub sudah ada bahan??
( Mario - Ajudan )
Berita Terkini
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi