Antarajabar.com - Ketua
Umum PB PON XIX dan Peparnas XV Tahun 2016 Jawa Barat Ahmad Heryawan
menuturkan, atlet PON dan Peparnas yang dinyatakan positif doping bisa
mengajukan banding atas hasil tersebut kepada Dewan Disiplin yang akan dibentuk
oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Para atlet juga diberikan waktu selama dua
minggu untuk melakukan banding atas hasil tes doping tersebut." kata Ahmad
Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Apabila hasil tes telah final, prestasi mereka
pun terancam melalui pencabutan medali dan bonus, serta sanksi empat tahun
skorsing tidak bisa mengikuti berbagai even olahraga, tambahnya.
Aher menyatakan dirinya sangat menyayangkan
adanya sejumlah atlet PON XIX dan Peparnas XV Tahun 2016 Jawa Barat yang
diketahui positif doping.
"Kita tidak mentolelir prestasi dengan
kecurangan. Dan satu hal penting lagi pembatalan medali tidak mengubah urutan
Juara PON dan Peparnas," kata dia.
Sebelum diketahui berdasarkan hasil uji sampel
urine para pemenang medali emas, perak dana pemecah rekor PON dan Peparnas 2016
dinyatakan ada 12 atlet PON positif doping dan 2 atlet Peparnas positif doping.
"Setelah mengambil sampel urine dari
pemenang medali emas dan perak dan pemecah rekor nasional, dikirim ke National
Dope Testing Laboratory, di India, untuk proses analisa lebih lanjut dan
diketahui hasilnya ada 12 atlet PON positif doping dan dua atlet Peparnas
positif doping," kata Aher.
Menurut dia, dari hasil uji laboratorium
tersebut diketahui bahwa terdapat zat terlarang dalam sampel darah ke-14 atlet
tersebut.
"Dengan adanya penyalahgunaan atau
pelanggaran tersebut di atas maka PB PON ke-19 dan Peparnas ke-15 Tahun 2016
Jawa Barat akan memberikan sanksi sesuai Pasal 9 Peraturan Anti Doping
Indonesia 2015, diskualifikasi hasil perorangan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan hasil tes
doping ini, mekanisme selanjutnya pihak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
RI selaku Dewan Pembina Ladi akan akan membentuk Dewan Disiplin.
"Melalui forum ini, para atlet yang terkena
doping bisa melakukan pembelaan diri atau banding Dan selanjutnya akan dibetuk
Dewan Disiplin untuk memberikan ruang kepada para atlet untuk menyampaikan atau
hiring, jadi ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mengajukan banding,"
kata dia.
Sumber
Berita : Antarajabar.com
Tag tidak tersedia
Berita Terkini
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi