Sekretaris
02 September 2016
46x
“Gubernur Usulkan Pembentukan & Susunan OPD Baru ke DPRD Jabar”
KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung pada Rabu (31/8/16).
Usulan pembentukan dan sususan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang berimplikasi pada perubahan susunan organisasi, serta tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
“Hal ini tindak lanjut dari undang-undang dan PP tersebut. Undang-undang ini kan dengan sejumlah paradigma dan perubahan yang baru yang mengakibatkan struktur di pemerintahan daerah – baik itu provinsi maupun kabupaten/kota berubah. Lebih efisien ya,” kata Aher usai rapat paripaurna tersebut.
Susunan perangkat daerah ini ditetapkan berdasarkan tipologi Perangkat Daerah yang diklasifikasikan ke dalam tipe A, B, dan C yang ditentukan melalui variable beban kerja yang terdiri dari variable umum dengan bobot 20% dan variable teknis dengan bobot 80%.
Aher menjelaskan nantinya berdasarkan UU tersebut, Pemprov Jawa Barat akan memiliki Asisten Daerah yang semula berjumlah empat akan menjadi tiga orang Asisten Daerah, Tenaga atau Staf Ahli Gubernur yang semula berjumlah lima akan menjadi tiga orang Staf Ahli, serta Biro yang semula 12 akan diciutkan menjadi maksimal sembilan biro.
“Salah satunya ada penguatan asalnya Biro Keuangan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah. Tentu kelebihannya kalau jadi Badan bukan Biro yang pertama, masih mengelola keuangan dan yang kedua, bisa menggulirkan uang,” ujar Aher.
Dalam usulan tersebut juga akan ada perubahan pada Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan Daerah. Kedua perangkat daerah ini akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, serta badan yang menangani para penyuluh akan dikembalikan ke dinas terkait.
“Eselon III di pertanian itu jadi hanya tiga, jadi asalnya ada lima dinas terkaitnya, yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perkebunan, Bakorluh, dan Badan Ketahanan Pangan Daerah, jadi cuman tiga,” tutur Aher.
Kemudian Aher pun menjelaskan ihwal pihaknya meleburkan Badan Ketahanan Pangan Daerah dengan Dinas Peternakan. Kata Aher nantinya dinas tersebut akan bertugas mengadvokasi masyarakat untuk membangun ketahanan pangan yang semula berbasis pada karbohidrat menjadi ketahanan pangan berbasis protein hewani.
“Bakorluh diperintah oleh PP beralih fungsinya ke masing-masing. Jadi penyuluh pertanian kembali ke Dinas Pertanian, penyuluh kehutanan kembali dibawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kehutanan, penyuluh perikanan di bawah Dinas Perikanan,” lanjutnya.
Selain itu, menurut usulan tersebut nanti Pemprov Jawa Barat juga akan memiliki kantor dinas baru untuk memperlancar tugas, kinerja, dan teknis kewenangannya. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) akan dibagi menjadi dua, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana.
“Dinas Kependudukan provinsi akan berfungsi menjadi koordinator Dinas Kependudukan Kabupateb/Kota. Ditambah penguatan Keluarga Berencana,” tambah Aher.
Selan itu, ada juga Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang akan menjadi Dinas Perpustakaan Daerah dan Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Kedua lembaga ini ga nyambung sebenarnya, jauh karakternya. Jadi ini (kearsipan dan perpustakaan) harus dibangun dengan baik, sebab arsip dan perpustakaan penting. Dengan harapan perpustakaan akan lebih besar, lebih maju dan arsip akan lebih rapih dan tertata dengan baik,” pungkasnya.
Sumber berita : Humas Jabar
KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung pada Rabu (31/8/16).
Usulan pembentukan dan sususan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang berimplikasi pada perubahan susunan organisasi, serta tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
“Hal ini tindak lanjut dari undang-undang dan PP tersebut. Undang-undang ini kan dengan sejumlah paradigma dan perubahan yang baru yang mengakibatkan struktur di pemerintahan daerah – baik itu provinsi maupun kabupaten/kota berubah. Lebih efisien ya,” kata Aher usai rapat paripaurna tersebut.
Susunan perangkat daerah ini ditetapkan berdasarkan tipologi Perangkat Daerah yang diklasifikasikan ke dalam tipe A, B, dan C yang ditentukan melalui variable beban kerja yang terdiri dari variable umum dengan bobot 20% dan variable teknis dengan bobot 80%.
Aher menjelaskan nantinya berdasarkan UU tersebut, Pemprov Jawa Barat akan memiliki Asisten Daerah yang semula berjumlah empat akan menjadi tiga orang Asisten Daerah, Tenaga atau Staf Ahli Gubernur yang semula berjumlah lima akan menjadi tiga orang Staf Ahli, serta Biro yang semula 12 akan diciutkan menjadi maksimal sembilan biro.
“Salah satunya ada penguatan asalnya Biro Keuangan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah. Tentu kelebihannya kalau jadi Badan bukan Biro yang pertama, masih mengelola keuangan dan yang kedua, bisa menggulirkan uang,” ujar Aher.
Dalam usulan tersebut juga akan ada perubahan pada Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan Daerah. Kedua perangkat daerah ini akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, serta badan yang menangani para penyuluh akan dikembalikan ke dinas terkait.
“Eselon III di pertanian itu jadi hanya tiga, jadi asalnya ada lima dinas terkaitnya, yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perkebunan, Bakorluh, dan Badan Ketahanan Pangan Daerah, jadi cuman tiga,” tutur Aher.
Kemudian Aher pun menjelaskan ihwal pihaknya meleburkan Badan Ketahanan Pangan Daerah dengan Dinas Peternakan. Kata Aher nantinya dinas tersebut akan bertugas mengadvokasi masyarakat untuk membangun ketahanan pangan yang semula berbasis pada karbohidrat menjadi ketahanan pangan berbasis protein hewani.
“Bakorluh diperintah oleh PP beralih fungsinya ke masing-masing. Jadi penyuluh pertanian kembali ke Dinas Pertanian, penyuluh kehutanan kembali dibawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kehutanan, penyuluh perikanan di bawah Dinas Perikanan,” lanjutnya.
Selain itu, menurut usulan tersebut nanti Pemprov Jawa Barat juga akan memiliki kantor dinas baru untuk memperlancar tugas, kinerja, dan teknis kewenangannya. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) akan dibagi menjadi dua, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana.
“Dinas Kependudukan provinsi akan berfungsi menjadi koordinator Dinas Kependudukan Kabupateb/Kota. Ditambah penguatan Keluarga Berencana,” tambah Aher.
Selan itu, ada juga Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang akan menjadi Dinas Perpustakaan Daerah dan Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Kedua lembaga ini ga nyambung sebenarnya, jauh karakternya. Jadi ini (kearsipan dan perpustakaan) harus dibangun dengan baik, sebab arsip dan perpustakaan penting. Dengan harapan perpustakaan akan lebih besar, lebih maju dan arsip akan lebih rapih dan tertata dengan baik,” pungkasnya.
Sumber berita : Humas Jabar
Tags :
Berita Terkini
17 Agustus 2023
73x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
30 Mei 2023
74x
29 Mei 2023
137x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi
17 Mei 2023
42x