BANDUNG – (Humas Jabar)
Memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, keterbukaan informasi dan hak mendapatkan informasi, merupakan ciri suatu negara demokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Keterbukaan informasi pada Badan Publik, sesungguhnya dapat memberikan dampak positif kepada dua pihak sekaligus, baik Badan Publik maupun masyarakat," kata Deddy Mizwar pada acara Pemeringkatan Penerapan Keterbukaan Informasi di Provinsi Jawa Barat dan Peringatan 'International Right To Know Day' Tahun 2017, Kamis (28/09/2017).
Bagi Badan Publik, sambung Deddy, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
"Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah dan seluruh Badan Publik untuk memenuhi hak warga negara terhadap informasi publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Deddy.
Menurut Deddy, Badan Publik tidak perlu khawatir terhadap adanya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. Karena apabila sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, maka publik akan respek dan menghargai segala upaya yang diupayakan.
Adapun Komisi Informasi, tutur Deddy, sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawal penerapan undang-undang keterbukaan Informasi Publik. Karnanya, Deddy berharap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat supaya terus berperan aktif memberikan pendampingan dan pembinaan secara komprehensif, agar Badan Publik di Jawa Barat dapat menerapkan keterbukaan informasi secara optimal.
"Ini adalah tantangan bagi setiap Badan Publik untuk terus melengkapi daftar informasi sesuai dengan kriteria, serta pada saat yang sama terus menyempurnakan prosedur dan standar kualitas pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik masing-masing," ujarnya.
Deddy juga menambahkan, tidak optimalnya penerapan keterbukaan informasi yang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, bahkan berujung pada sengketa informasi publik, bisa jadi disebabkan oleh lemahnya komitmen, juga kurangnya pengetahuan SDM dan infrastruktur di lingkungan internal Badan Publik.
"Maka dari itu, kegiatan diseminasi, workshop, termasuk monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkesinambungan oleh Komisi Informasi, untuk mendorong perbaikan Badan Publik dari waktu ke waktu," tambahnya.
Di samping itu, Deddy mengungkapkan, dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah membentuk PPID Utama berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Deddy mengaku pihaknya juga telah membuat Surat Edaran yang mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk segera menindak lanjuti pembentukan PPID serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diinformasikan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan bahwa sejak tahun 2012 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Barat.
Secara bertahap, kata Dan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan empat kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, diantaranya; kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
"Untuk monitoring tahun 2017 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menambahkan satu kewajiban baru, yaitu menyusun standar layanan laporan informasi publik," ungkap Dan.
Dan menjelaskan, penerapan UU KIP oleh pemerintah kabupaten/kota juga memiliki nilai strategis. Dimana pada era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten/ kota, maka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkup kabupaten dan kota merupakan upaya yang strategis.
"Tidak saja untuk mendorong pemenuhan hak terhadap akses informasi publik tanpa melalui proses sengketa. Namun diharapkan hal itu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat luas," tuturnya.
Untuk itu, katanya, tahun ini juga menjadi monitoring dan evaluasi pertama yang diikuti beberapa Badan Publik lain di wilayah provinsi Jawa Barat. Adapun yang dimaksud Badan Publik lain diantaranya meliputi Lembaga Tinggi Daerah, Instansi Vertikal, Partai Politik dan Badan Usaha Milik Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Walaupun, belum bisa berpatisipasi seluruhnya secara optimal, namun sebagai langkah awal, merupakan niat yang baik bagi Komisi Informasi Jawa Barat dalam rangka mendorong praktik keterlibatan keterbukaan informasi seluas-luasnya, khususnya badan-badan publick di wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Dan.
Pada kegiatan Pemeringkatan kali ini, dilakukan penyerahan penghargaan Piala Gubernur Jawa Barat yang diserahkan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, sebagai apresiasi Pemprov Jabar Kepada Badan Publik atas diterapkannya UU KIP dengan sebaik-baiknya, adapun Badan Publik yang dimaksud pun telah mendapat Pemeringkatan yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, setelah dilajukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Penerima Penghargaan diantaranya;
-Kabupaten Bogor (Juara Umum ke-1, Lingkup Pemda Kabupaten/Kota)
-Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Juara Umum ke-1, Lingkup Instansi Vertikal)
-KPU Kota Bandung (Juara Umum Ke-1, Lingkup Komisi Pemilihan Umum)
Berikut Raihan hasil Monev KI Jabar pada tiga lingkup Badan Publik:
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
-Kabupaten Bogor:
Juara 1 Kategori Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Terlengkap
Juara 3 Kategori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik
Juara 1 Kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
Juara 3 Kategori Pengumuman Informasi Publik Berkala
Juara 1 Kategori Penyusunan Standar Laporan Layanan Informasi Publik
-Kabupaten Bandung:
Juara 1 Kategori Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Terlengkap
Juara 2 Kategori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik
Juara 2 Kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
Juara 1 Kategori Pengumuman Informasi Publik Berkala
Juara 2 Kategori Penyusunan Standar Laporan Layanan Informasi Publik
-Kota Bandung
Juara 1 Kategori Pengumuman Informasi Publik Berkala
Juara 2 Kategori Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Terlengkap
Juara 1 Kategori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik
-Kota Bekasi
Juara 3 Kategori Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Terlengkap
Juara 3 Kategori Penyusunan Standar Laporan Layanan Informasi Publik
-Kota Cimahi:
Juara 2 Kategori Pengumuman Informasi Publik Berkala
Juara 3 Kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
Lingkup Instansi Vertikal:
-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Juara Umum ke-2)
-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Juara Umum ke-3)
Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU):
KPU Kabupaten Purwakarta, Juara Umum ke-2
KPU Kabupaten Kuningan, Juara Umum Ke-3
Tag tidak tersedia
Berita Terkini
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi