SJO BANDUNG - Dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. Atas dasar pertimbangan itu, pada 18 April 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games Tahun 2018.
Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan dana penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC dan kementerian/lembaga. Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) Perpres ini.
Adapun pendanaan yang bersumber dari penerimaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain sponsorship, labelling, penjualan tiket, souvenir dan lain sebagainya merupakan penerimaan negara.
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 khusus untuk tahun 2017 yang saat ini teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga, menurut Perpres ini, direalokasi pada satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC.
“Panitia Nasional INASGOC berkewajiban menyusun rencana kegiatan yang akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bahan usulan penyediaan anggaran kepada Menteri Keuangan. Satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (6,7) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, bahwa penggunaan dana penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
“Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC sesuai dengan rencana induk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.
Adapun Pemerintah dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
“Pengawasan penggunaan dana penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas penggunaan dana Asian Games XVIII Tahun 2018,” bunyi Pasal 12 Perpres ini.
Pengadaan
Menurut Perpres ini, pengadaan untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII 2018 tidak terikat dan/atau dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun pengadaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan peraturan Pengadaan yang ditetapkan oleh Panitia Nasional INASGOC, dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pengadaan tersbeut dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara Panitia Nasional INASGOC, dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima. “Untuk Pengadaan tertentu pelaksanaan Pengadaan dapat dilaksanakan oleh agen pengadaan,” bunyi Pasal 15 ayat (3) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pengadaan pada prinsipnya dilakukan melalui tender. Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan melalui tender maka dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya terhadap barang/jasa dengan kriteria sebagai berikut: a. barang/jasa yang telah ditetapkan secara langsung di dalam dokumen Host City Contract dan/atau persetujuan tertulis dari Dewan Olimpiade Asia (Olympic Council of Asia); dan b. barang/jasa lainnya yang memiliki karakteristik yang bersifat khusus, spesifik, dan kompleks yang memungkinkan dilakukan hanya oleh satu penyedia barang/jasa.
Metode Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi terkait untuk pengadaan barang/jasa dalam rangka penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, menurut Perpres ini, dilakukan pendampingan. Pendampingan sebagaimana dimaksuddilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pendampingan sebagaimana dimaksud meliputi: a. pendampingan dalam pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. pendampingan dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan; dan c. pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
“Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan dan pimpinan instansi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perpres ini juga ditegaskan, bahwa setelah tugas berakhir satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC dilikuidasi dan harus: a. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. menyusun laporan pertanggungjawaban.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 April 2017 itu. (Psd/ES)
Sumber Berita : Seputar Jabar Online
Tag tidak tersedia
Berita Terkini
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi