Sekretaris
02 September 2016
15x
“Kasus Perdagangan Anak, Netty Angkat Bicara”
BANDUNG - Menanggapi pemberitaan terkait 99 anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi gay di Bogor, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan, ikut angkat bicara.
Menurut Netty, tindakan tersangka AR yang mengeksploitasi para remaja laki-laki usia 13-17 tahun untuk ditawarkan pada kaum penyuka sesama gender, melalui jejaring media sosial facebook dan blackberry messenger tersebut, termasuk unsur perdagangan orang (human trafficking). Dia menegaskan, pelaku dapat dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, serta UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Namun hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Menurut informasi yang saya dapatkan, anak-anak yang jadi korbannya ini ditangani di RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak - red.) Bambu Apus, Jakarta Timur, dan sebagiannya masih dilakukan penyidikan. Kalau penyidikannya selesai, baru kita akan mengetahui seperti apa modus, latar belakang dan juga pelakunya," kata Netty saat ditemui usai menghadiri Olimpiade Halal 2016 di area Masjid Salman ITB Bandung, Kamis (01/09/16).
"Ya memang (kasus ini) sudah memenuhi unsur human trafficking atau perdagangan orang. Ada sejumlah anak yang kemudian dihubungi, dikumpulkan, diinventarisasi biodatanya, kemudian dihadirkan atau diminta datang ketika ada tamu yang membutuhkan," paparnya.
Netty juga menitikberatkan pentingnya rehabilitasi sosial, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk keluarga korban. Terlebih, jika kasus ini ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka rehabilitasi sosial adalah sebuah keniscayaan, karena hampir tidak ditemukan kebijakannya di berbagai UU yang ada, baik UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun Perpu no. 1 Tahun 2016.
Mengingat sebagian besar korban berasal dari Jawa Baray, Netty mengungkapkan P2TP2A Jabar akan siap bergerak jika sewaktu-waktu RPSA Bambu Apus memerlukan bantuan saat memulangkan para korban ke kediaman masing-masing.
"Kita, P2TP2A Jawa Barat berkoordinasi terus, kalau memang nantinya dibutuhkan dari RPSA Bambu Apus dibawa lagi ke Bogor, ke tempat tinggal korban, tentu kita akan terus melakukan pemantauan sekaligus berkoordinasi dengan P2TP2A Bogor," tegas Netty sigap.
"Sampai semalam saya masih berkoordinasi dengan teman-teman di Bogor," tambahnya.
Sumber berita : Humas Jabar
BANDUNG - Menanggapi pemberitaan terkait 99 anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi gay di Bogor, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan, ikut angkat bicara.
Menurut Netty, tindakan tersangka AR yang mengeksploitasi para remaja laki-laki usia 13-17 tahun untuk ditawarkan pada kaum penyuka sesama gender, melalui jejaring media sosial facebook dan blackberry messenger tersebut, termasuk unsur perdagangan orang (human trafficking). Dia menegaskan, pelaku dapat dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, serta UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Namun hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Menurut informasi yang saya dapatkan, anak-anak yang jadi korbannya ini ditangani di RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak - red.) Bambu Apus, Jakarta Timur, dan sebagiannya masih dilakukan penyidikan. Kalau penyidikannya selesai, baru kita akan mengetahui seperti apa modus, latar belakang dan juga pelakunya," kata Netty saat ditemui usai menghadiri Olimpiade Halal 2016 di area Masjid Salman ITB Bandung, Kamis (01/09/16).
"Ya memang (kasus ini) sudah memenuhi unsur human trafficking atau perdagangan orang. Ada sejumlah anak yang kemudian dihubungi, dikumpulkan, diinventarisasi biodatanya, kemudian dihadirkan atau diminta datang ketika ada tamu yang membutuhkan," paparnya.
Netty juga menitikberatkan pentingnya rehabilitasi sosial, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk keluarga korban. Terlebih, jika kasus ini ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka rehabilitasi sosial adalah sebuah keniscayaan, karena hampir tidak ditemukan kebijakannya di berbagai UU yang ada, baik UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun Perpu no. 1 Tahun 2016.
Mengingat sebagian besar korban berasal dari Jawa Baray, Netty mengungkapkan P2TP2A Jabar akan siap bergerak jika sewaktu-waktu RPSA Bambu Apus memerlukan bantuan saat memulangkan para korban ke kediaman masing-masing.
"Kita, P2TP2A Jawa Barat berkoordinasi terus, kalau memang nantinya dibutuhkan dari RPSA Bambu Apus dibawa lagi ke Bogor, ke tempat tinggal korban, tentu kita akan terus melakukan pemantauan sekaligus berkoordinasi dengan P2TP2A Bogor," tegas Netty sigap.
"Sampai semalam saya masih berkoordinasi dengan teman-teman di Bogor," tambahnya.
Sumber berita : Humas Jabar
Tags :
Berita Terkini
17 Agustus 2023
73x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
30 Mei 2023
74x
29 Mei 2023
137x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi
17 Mei 2023
42x