Sekretaris
12 Agustus 2016
35x
“Pemprov Jabar Siap Tindak Tegas Oknum PNS Terjerat Pengendaran Narkoba”
BANDUNG – Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma membenarkan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar berinisial P (36) yang diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya karena menjual narkoba ke Tasikmalaya, pada Rabu (10/8/16) malam.
“Yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jabar,” katanya di Bandung, Kamis (11/8/16).
Sonny mengaku prihatin dengan adanya oknum PNS yang mencederai komitmen Pemprov untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Untuk itu pihaknya akan berkoodinasi dengan BKD dan OPD lain yang terkait dalam rekomendasi kepada Gubernur terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan yaitu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Ini adalah sebagai bagian dari komitmen Pemprov Jabar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Gubernur memiliki perhatian yang tinggi soal ini, tertuang pada Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah dimana perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Sonny.
Lebih lanjut Sonny menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.” Kami mendukung dan siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan ini,” katanya.
Rabu (10/08/16) Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan salah seorang oknum yang diduga pegawai negeri sipil (PNS) berinisial P (36) yang menjual narkoba ke Tasikmalaya. Penangkapan P berlangsung di rumahnya di Bandung tanpa perlawanan.
Penangkapan P, bermula dari operasi tangkap tangan B (39) yang ditangkap Satnarkoba Tasikmalaya di Pul Bus Budiman, Minggu 6 Agustus 2016. Berdasarkan pengakuan dua pelaku, selama ini mereka ikut mengedarkan narkoba dari jaringan berinisial B yang merupakan seorang residivis. Saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya tengah melacak keberadaanya karena B merupakan pemasok narkoba terbesar untuk wilayah Kota Tasikmalaya.
Sumber Berita : HUMAS JABAR
BANDUNG – Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma membenarkan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar berinisial P (36) yang diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya karena menjual narkoba ke Tasikmalaya, pada Rabu (10/8/16) malam.
“Yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jabar,” katanya di Bandung, Kamis (11/8/16).
Sonny mengaku prihatin dengan adanya oknum PNS yang mencederai komitmen Pemprov untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Untuk itu pihaknya akan berkoodinasi dengan BKD dan OPD lain yang terkait dalam rekomendasi kepada Gubernur terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan yaitu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Ini adalah sebagai bagian dari komitmen Pemprov Jabar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Gubernur memiliki perhatian yang tinggi soal ini, tertuang pada Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah dimana perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Sonny.
Lebih lanjut Sonny menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.” Kami mendukung dan siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan ini,” katanya.
Rabu (10/08/16) Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan salah seorang oknum yang diduga pegawai negeri sipil (PNS) berinisial P (36) yang menjual narkoba ke Tasikmalaya. Penangkapan P berlangsung di rumahnya di Bandung tanpa perlawanan.
Penangkapan P, bermula dari operasi tangkap tangan B (39) yang ditangkap Satnarkoba Tasikmalaya di Pul Bus Budiman, Minggu 6 Agustus 2016. Berdasarkan pengakuan dua pelaku, selama ini mereka ikut mengedarkan narkoba dari jaringan berinisial B yang merupakan seorang residivis. Saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya tengah melacak keberadaanya karena B merupakan pemasok narkoba terbesar untuk wilayah Kota Tasikmalaya.
Sumber Berita : HUMAS JABAR
Tags :
Berita Terkini
17 Agustus 2023
73x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
30 Mei 2023
74x
29 Mei 2023
137x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi
17 Mei 2023
42x