BANDUNG – (TRIBUNJABAR.CO.ID),
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Provinsi Jawa Barat,Prof. Dr. Yudha M Saputra, M.Ed menanggapi terkait unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga di kawasan SPOrT Jabar, Arcamanik, Senin (6/11/2017).
Menurut Beliau, kawasan SPOrT Jabar Arcamanik ini tidak dapat dimanfaatkan untuk berjualan karena surat keputusan (SK) Gubernur belum menetapkan Dispora Jabar sebagai pengelola kawasan.
"Kami saja pindah berkantor di SPOrT Jabar Arcamanik ini sejak Februari dalam keadaan darurat, karena belum miliki kantor sendiri. Yang di Rajiman itu kan bukan punya kami, tapi punya Disdik sehingga minta ke bapak Gubernur untuk manfaatkan venue ini sebagai kantor," ucapnya.
SPOrT Jabar Arcamanik ini telah dimanfaatkan oleh pembinaan olahraga pada pelajar. Kawasan SPOrT Jabar ini juga, beliau menyebutkan bahwa setiap Minggu dibuka untuk warga berolahraga.
"Kami imbau warga untuk manfaatkan fasilitas ini untuk olahraga. Tapi, untuk ke depannya lihat nanti," ucapnya.
Ketika disinggung masalah amdal, Beliau membantah atas apa yang dikatakan oleh David Riksa Buana soal Dispora Jabar tidak memiliki amdal hingga saat ini.
"Semua sudah kami miliki. Jadi, tidak mungkin kami tidak miliki amdal. Kami juga punya bukti IMB dan semua sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ilegal," ujarnya mengajak berdialog warga untuk datang berdiskusi mencari solusi. (dri)
Tag tidak tersedia
Berita Terkini
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi