Sekretaris
15 Agustus 2016
34x
“TP4D Siap Kawal Pembangunan Jabar”
KOTA BANDUNG -- Demi percepatan, dan kepastian akan terlaksananya pembangunan. Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P). Sementara untuk tingkat Pemerintah Provinsi, telah dibentuk pula Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D), melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, melakukan sosialisasi TP4D, terkait tugas dan fungsi kejaksaan, di bidang perdata, dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang rapat Sanggabuana, Gedung Sate Bandung, Jum'at (12/08/16).
Hadir pada sosialisasi ini para Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Biro lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, TP4D merupakan upaya preventif dan persuasif, dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam mengelola anggaran negara. Juga melakukan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan sejak perencanaan, pelelangan, pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran.
"TP4D akan mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya -upaya pencegahan preventif dan persuasif. Dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi Pemerintah, BUMD, dan pihak lain, terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara" kata Untung.
Namun, baik peran TP4P maupun TP4D tak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bentuk pendampingan dan pengawasan yang akan dilaksanakan TP4D antara lain, berupa 'legal opinion,' atau pendapat hukum.
Kajati menyatakan TP4D bukan serta merata pemberian imunitas bagi pejabat agar kebal dari tuduhan penyelewengan. Justru, ini merupakan cara pencegahan dini tindak pidana korupsi, dengan memberikan pendampingan. "Jadi pejabat daerah tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan pembangunan,” katanya.
"TP4D juga tidak menambah beban biaya operasional Kejaksaan Tinggi," tambahnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik pendampingan yang diberikan TP4D ini. Dirinya menyarankan bagi para Dinas, Badan, OPD, maupun Biro, agar tak sungkan meminta penyuluhan, hingga pendampingan pada pemanfaatan uang negara dari tim Kejati tersebut.
“Dengan adanya TP4D ini saya berharap dapat melindungi jalannya pembangunan,” kata Aher.
Aher menambahkan, terbentuknya TP4D merupakan langkah sinergis menguatkan koordinasi lintas instansi demi lancarnya pembangunan.
"Marilah kita menyatu padu melakukan tupoksi masing -masing, namun pada sebuah ritme yang sama," katanya.
Sumber Berita : HUMAS JABAR
KOTA BANDUNG -- Demi percepatan, dan kepastian akan terlaksananya pembangunan. Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P). Sementara untuk tingkat Pemerintah Provinsi, telah dibentuk pula Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D), melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, melakukan sosialisasi TP4D, terkait tugas dan fungsi kejaksaan, di bidang perdata, dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang rapat Sanggabuana, Gedung Sate Bandung, Jum'at (12/08/16).
Hadir pada sosialisasi ini para Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Biro lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, TP4D merupakan upaya preventif dan persuasif, dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam mengelola anggaran negara. Juga melakukan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan sejak perencanaan, pelelangan, pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran.
"TP4D akan mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya -upaya pencegahan preventif dan persuasif. Dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi Pemerintah, BUMD, dan pihak lain, terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara" kata Untung.
Namun, baik peran TP4P maupun TP4D tak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bentuk pendampingan dan pengawasan yang akan dilaksanakan TP4D antara lain, berupa 'legal opinion,' atau pendapat hukum.
Kajati menyatakan TP4D bukan serta merata pemberian imunitas bagi pejabat agar kebal dari tuduhan penyelewengan. Justru, ini merupakan cara pencegahan dini tindak pidana korupsi, dengan memberikan pendampingan. "Jadi pejabat daerah tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan pembangunan,” katanya.
"TP4D juga tidak menambah beban biaya operasional Kejaksaan Tinggi," tambahnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik pendampingan yang diberikan TP4D ini. Dirinya menyarankan bagi para Dinas, Badan, OPD, maupun Biro, agar tak sungkan meminta penyuluhan, hingga pendampingan pada pemanfaatan uang negara dari tim Kejati tersebut.
“Dengan adanya TP4D ini saya berharap dapat melindungi jalannya pembangunan,” kata Aher.
Aher menambahkan, terbentuknya TP4D merupakan langkah sinergis menguatkan koordinasi lintas instansi demi lancarnya pembangunan.
"Marilah kita menyatu padu melakukan tupoksi masing -masing, namun pada sebuah ritme yang sama," katanya.
Sumber Berita : HUMAS JABAR
Tags :
Berita Terkini
17 Agustus 2023
73x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023
30 Mei 2023
74x
29 Mei 2023
137x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi
17 Mei 2023
42x